PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 303
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
(1) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan penyiapan bahan perencanaan, administrasi dan evaluasi pengadaan, Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Subbagian Penatausahaan dan Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyaluran, penghapusan, inventarisasi dan pelaporan barang milik negara serta penilaian dan penetapan status barang milik negara dilingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga dan pengamanan dalam di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
