PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 301
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. analisis kebutuhan, perencanaan, dan pengadaan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; b. pelaksanaan urusan penatausahaan dan penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan c. pelaksanaan urusan umum.
