PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 299
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran, pembuatan daftar gaji dan pembayaran gaji, dan tunjangan kinerja pegawai, serta bimbingan teknis realisasi anggaran. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan. (3) Subbagian Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan dan bimbingan teknis pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. (4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi, perhitungan dan penyusunan laporan keuangan, dan bimbingan teknis akuntansi dan laporan keuangan;
