PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 297
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran, pembuatan daftar gaji dan pembayaran gaji serta tunjangan kinerja pegawai; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan; c. pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan urusan keuangan; dan d. pelaksanaan urusan akuntansi, perhitungan dan penyusunan laporan keuangan.
