PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 291
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan rencana, program dan anggaran. (2) Subbagian Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi, penyusunan laporan dan bimbingan teknis penyusunan laporan.
