Pasal 277
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Subdirektorat Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Perekonomian melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan litigasi peraturan perundang- undangan di bidang keuangan, koperasi, usaha kecil menengah, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, kelautan, perikanan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, agraria dan tata ruang, badan usaha milik negara, perindustrian, perhubungan, komunikasi dan informatika, perencanaan pembangunan nasional, dan riset serta teknologi; b. pelaksanaan kebijakan teknis litigasi peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, koperasi, usaha kecil menengah, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, kelautan, perikanan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, agraria dan tata ruang, badan usaha milik negara, perindustrian, perhubungan, komunikasi dan informatika, perencanaan pembangunan nasional, dan riset serta teknologi; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang keuangan, koperasi, usaha kecil menengah, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, kelautan, perikanan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, agraria dan tata ruang, badan usaha milik negara, perindustrian, perhubungan, komunikasi dan informatika, perencanaan pembangunan nasional, dan riset serta teknologi; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang-undangan bidang perekonomian.
