Pasal 275
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Seksi Bidang Kesejahteraan Rakyat I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang- undangan bidang pendidikan, kebudayaan, agama, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, aparatur negara, dan pariwisata. (2) Seksi Kesejahteraan Rakyat II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang- undangan bidang sosial, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pemuda dan olahraga.
