Pasal 273
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Subdirektorat Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan litigasi peraturan perundang- undangan di bidang pendidikan, kebudayaan, sosial, agama, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemuda, olah raga, aparatur negara, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pariwisata, dan ketenagakerjaan; b. pelaksanaan kebijakan teknis litigasi peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kebudayaan, sosial, agama, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemuda, olah raga, aparatur negara, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pariwisata, dan ketenagakerjaan; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi litigasi peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kebudayaan, sosial, agama, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemuda, olah raga, aparatur negara, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pariwisata, dan ketenagakerjaan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang-undangan bidang kesejahteraan rakyat.
