Pasal 269
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan litigasi peraturan perundang-
undangan di bidang pertahanan, peradilan, kejaksaan, kepolisian, desa, dalam negeri, luar negeri, hukum dan hak asasi manusia; b. pelaksanaan kebijakan teknis litigasi peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan, peradilan, kejaksaan, kepolisian, desa, dalam negeri, luar negeri, hukum dan hak asasi manusia; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan litigasi peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan, peradilan, kejaksaan, kepolisian, desa, dalam negeri, luar negeri, hukum dan hak asasi manusia; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang-undangan bidang politik, hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
