PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 266
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang litigasi peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang litigasi peraturan perundang- undangan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang litigasi peraturan perundang-undangan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang litigasi peraturan perundang-undangan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan.
