PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 263
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pengembangan sistem informasi peraturan perundang-undangan. (2) Seksi Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan data dan informasi peraturan perundang-undangan.
