PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 261
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260,
Subdirektorat Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem informasi peraturan perundang- undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang sistem informasi peraturan perundang- undangan; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi peraturan perundang- undangan.
