PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 257
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Subdirektorat Publikasi, Dokumentasi, dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dokumentasi, perpustakaan, penerbitan, publikasi, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dokumentasi, perpustakaan, penerbitan, publikasi, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan .
