Pasal 243
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Seksi Sistem Informasi dan Manajemen Perancang Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan registrasi Perancang peraturan perundang-undangan, usulan pengangkatan dan administrasi Perancang peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sistem Informasi dan Manajemen Perancang Peraturan Perundang-undangan. (2) Seksi Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang- undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian angka kredit, konsep penetapan angka kredit Perancang peraturan perundang-undangan, pembinaan tim penilai angka kredit, pemberian bimbingan teknis dan supervisi penilaian angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan.
