PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 233
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi perancangan peraturan daerah; b. pelaksanaan bimbingan teknis, konsultasi dan supervisi di bidang fasilitasi perancangan peraturan daerah pada kantor wilayah; c. penyiapan koordinasi kegiatan fasilitasi perancangan peraturan daerah dengan kantor wilayah; d. penyiapan pelaksanaan pembinaan fasilitasi perancangan peraturan daerah pada kantor wilayah; dan e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan fasilitasi perancangan peraturan daerah.
