Pasal 231
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Seksi Perencanaan Teknis Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan, perumusan rancangan kebijakan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis fasilitasi perancangan peraturan daerah. (2) Seksi Penyusunan Kebijakan Teknis dan Akreditasi Perancang Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana program dan kegiatan, perumusan rancangan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan perancang peraturan perundang-undangan, penetapan standar kompetensi dan pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional Perancang, penyusunan pedoman formasi Perancang, serta sertifikasi dan akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan perancang peraturan perundang-undangan.
