Pasal 229
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Subdirektorat Perencanaan, Penyusunan Kebijakan Teknis, dan Akreditasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan kegiatan fasilitasi perancangan peraturan daerah dan pembinaan perancang peraturan perundang- undangan; b. penyiapan bahan, dan perumusan rancangan kebijakan teknis di bidang fasilitasi perancangan peraturan daerah dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan; dan c. penyiapan standar kompetensi dan pelaksanaan uji kompetensi
jabatan fungsional Perancang; d. penyiapan penyusunan pedoman formasi Perancang Peraturan Perundang-undangan; e. penyiapan sertifikasi dan akreditasi terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Perancang Peraturan Perundang-undangan; dan f. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan, penyusunan kebijakan teknis, dan akreditasi.
