PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 227
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan, Penyusunan Kebijakan Teknis, dan Akreditasi; b. Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah; c. Subdirektorat Standardisasi dan Bimbingan Perancang Peraturan Perundang-undangan; d. Subdirektorat Sistem Informasi, Manajemen, dan Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
