Pasal 221
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Perindustrian, Perdagangan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang perindustrian, perdagangan, riset dan teknologi, serta komunikasi dan informatika; b. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang perindustrian, perdagangan, riset dan teknologi, serta komunikasi dan informatika; c. penyiapan pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang- undangan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang perindustrian, perdagangan, riset dan teknologi, serta komunikasi dan informatika; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi ,dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang perindustrian, perdagangan, riset, dan teknologi, serta komunikasi dan informatika.
