Pasal 217
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Prasarana, Agraria, dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang sumber daya alam, lingkungan hidup, kehutanan, prasarana, agraria, dan tata ruang; b. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang sumber daya alam, lingkungan hidup, kehutanan, prasarana, agraria, dan tata ruang; c. penyiapan pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang- undangan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang sumber daya alam, lingkungan hidup, kehutanan, prasarana, agraria, dan tata ruang; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan sumber daya alam, lingkungan hidup, kehutanan, prasarana, agraria, dan tata ruang.
