Pasal 213
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional dan Fiskal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang perencanaan pembangunan nasional dan fiskal; b. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang perencanaan pembangunan nasional dan fiskal; c. penyiapan pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang- undangan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang perencanaan pembangunan nasional dan fiskal; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan harmonisasi
rancangan peraturan perundang-undangan bidang perencanaan pembangunan nasional dan fiskal.
