Pasal 209
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Moneter, Jasa Keuangan, Badan Usaha Milik Negara, dan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, koperasi, dan penanaman modal; b. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, koperasi, dan penanaman modal; c. penyiapan pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang- undangan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, koperasi, dan penanaman modal; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi ,dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, koperasi, dan penanaman modal.
