Pasal 203
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Seksi Harmonisasi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan harmonisasi pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perundang-undangan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang harmonisasi bidang sumber daya manusia dan kelembagaan. (2) Seksi Harmonisasi Bidang Kesejahtaraan Rakyat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan harmonisasi pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perundang-undangan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan bidang kesejahteraan rakyat.
