Pasal 199
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Seksi Harmonisasi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan harmonisasi pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perundang-undangan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang pembentukan hukum, administrasi hukum umum, hak asasi manusia, kekayaan intelektual, keimigrasian, dan pemasyarakatan. (2) Seksi Harmonisasi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan harmonisasi pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perundang-undangan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang peradilan, kepolisian, kejaksaan, dan penegakan hukum.
