Pasal 193
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang pertahanan dan keamanan; b. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang pertahanan dan keamanan; c. penyiapan pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang- undangan di bidang harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang pertahanan dan keamanan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan harmonisasi bidang pertahanan dan keamanan.
