PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 187
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I terdiri atas: a. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Politik dan Pemerintahan; b. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan; c. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Sumber Daya Manusia, Kelembagaan dan Kesejahteraan Rakyat; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
