Pasal 183
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Seksi Pembahasan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Rancangan UNDANG-UNDANG dari PRESIDEN, penyusunan konsep penjelasan PRESIDEN, jawaban daftar inventarisasi masalah, pendapat mini PRESIDEN, pendapat akhir PRESIDEN, dan pelaksanaan penyelenggaraan dan koordinasi rapat pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Seksi Pembahasan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG dari Dewan Perwakilan Rakyat, penyusunan konsep pandangan PRESIDEN, jawaban daftar inventarisasi masalah, pendapat mini PRESIDEN, pendapat akhir PRESIDEN, dan pelaksanaan penyelenggaraan dan koordinasi rapat pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG.
