PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 17
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kelembagan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan kelembagaan di lingkungan kementerian; b. penyiapan penyusunan dan penataan kelembagaan di lingkungan kementerian; c. penyiapan koordinasi pengelolaan data unit organisasi di lingkungan kementerian; d. pelaksanaan penyusunan evaluasi dan pelaporan penataan kelembagaan di lingkungan kementerian; dan e. pelaksanaan bimbingan teknis penataan kelembagaan di lingkungan
kementerian.
