PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 165
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan, rekonsiliasi, inventarisasi barang milik negara, barang persediaan, layanan pengadaan, dan penyusunan laporan. (2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan tata usaha pimpinan, persuratan, serta pengelolaan arsip. (3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan administrasi perlengkapan kantor, administrasi kendaraan dinas, dan perjalanan dinas.
