PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 161
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat, protokol, pemberian informasi dan komunikasi, pengolahan informasi dan pengaduan masyarakat, serta analisis media terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. (2) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pengembangan program kerja sama di bidang peraturan perundang-undangan baik dalam maupun luar negeri, serta pengembangan mitra kerja sama di bidang peraturan perundang-undangan.
