PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 157
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran, pengelolaan pembayaran gaji
pegawai, dan tunjangan kinerja pegawai. (2) Subbagian Perbendaharaan dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan dan tata usaha keuangan, akuntansi, perhitungan, penyiapan rekonsiliasi, penyelesaian kerugian negara, serta penyiapan dan penyusunan laporan keuangan.
