Pasal 153
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Subbagian Umum Kepegawaian dan Administrasi Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi, pendataan, pengembangan pegawai, pengelolaan sasaran kinerja pegawai, penyusunan daftar urutan kepangkatan, pengurusan tabungan asuransi kesehatan pegawai, tabungan asuransi pensiun, pengurusan kartu pegawai, kartu suami dan kartu istri, dan pengelolaan administrasi jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (2) Subbagian Mutasi dan Pemberhentian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, mutasi, pemberhentian, pensiun, cuti, dan pemberian tanda penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
