PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 151
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai dan pelaksanaan administrasi jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan; dan
b. penyiapan penetapan mutasi, pemberhentian, dan pensiun pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
