PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 149
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Kelembagaan, Reformasi Birokrasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penataaan kelembagaan dan reformasi birokrasi serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
