PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 144
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 143, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi : a. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi; c. pembinaan dan pengelolaan urusan kepegawaian; d. pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan; e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerja sama; dan f. pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan urusan umum.
