PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 134
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan pemeliharaan gedung, bangunan, sarana dan prasarana fisik di lingkungan kantor kementerian. (2) Subbagian Kendaraan dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan penggunaan kendaraan dinas, layanan transportasi pegawai dan administrasi perjalanan dinas. (3) Subbagian Gaji dan Tunjangan Kinerja mempunyai tugas melakukan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pegawai serta hak-hak lainnya. (4) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan pencatatan, penertiban aset, penyimpanan dan penyaluran barang milik negara Sekretariat Jenderal.
