PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 122
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
(1) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan urusan bimbingan persuratan. (2) Subbagian Pengelolaan Arsip Dinamis mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pengelolaan arsip dinamis dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Subbagian Pengelolaan Arsip Inaktif mempunyai tugas melakukan penyimpanan dan layanan pengelolaan arsip inaktif dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum.
