PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 117
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan layanan ketatausahaan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tata usaha Biro Umum; b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; c. pelaksanaan layanan kesehatan dan pembinaan sikap mental pegawai; d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Sekretariat Jenderal; dan e. pelaksanaan dan pembinaan urusan keprotokolan dan pengamanan.
