Pasal 115
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
(1) Subbagian Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, pengelolaan data, dan evaluasi kerja sama bilateral dengan negara- negara dan organisasi/badan-badan internasional serta pengelolaan administrasi hibah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Subbagian Kerja Sama Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, pengelolaan data, dan evaluasi kerja sama regional dengan negara- negara dan organisasi/badan-badan internasional serta pengelolaan administrasi hibah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Subbagian Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, pengelolaan data, dan evaluasi kerja sama multilateral dengan negara- negara dan organisasi/badan-badan internasional serta pengelolaan administrasi hibah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
