Pasal 113
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, pengelolaan data, dan evaluasi kerja sama bilateral dengan negara- negara dan organisasi/badan-badan internasional serta pengelolaan administrasi hibah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. penyiapan pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, pengelolaan data, dan evaluasi kerja sama regional dengan negara- negara dan organisasi/badan-badan internasional serta pengelolaan administrasi hibah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan c. penyiapan pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, pengelolaan data, dan evaluasi kerja sama Multilateral dengan negara- negara dan organisasi/badan-badan internasional serta pengelolaan administrasi hibah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
