PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 111
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
(1) Subbagian Kerja Sama Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, pengelolaan data, dan evaluasi kerja sama kementerian dan lembaga. (2) Subbagian Kerja Sama Lembaga Nonpemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, pengelolaan data, dan evaluasi kerja sama lembaga negara, lembaga pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan
evaluasi dan laporan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama.
