Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri- sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya disingkat LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta yang selanjutnya disebut LMK Nasional Pencipta adalah LMK yang merepresentasikan unsur LMK, pencipta, akademisi, dan ahli hukum di bidang hak cipta untuk mengelola hak ekonomi Pencipta di bidang lagu dan/atau musik.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait yang selanjutnya disebut LMK Nasional Hak Terkait adalah LMK yang merepresentasikan unsur LMK, pemilik Hak Terkait, akademisi, dan ahli hukum di bidang hak cipta untuk mengelola hak ekonomi pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Audit adalah pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan keuangan secara berkala terhadap efektivitas keluar masuknya uang dan penilaian kewajaran laporan yang dihasilkan.
Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Akuntan Publik.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
