Pasal 78
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Acara dan Tamu Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengaturan acara pimpinan dan kunjungan tamu pimpinan. (2) Subbagian Keprotokolan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi pimpinan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan instansi terkait dan pembinaan keprotokolan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Subbagian Pengamanan Pimpinan mempunyai tugas melakukan pengamanan unsur pimpinan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tamu pimpinan. (4) Subbagian Pengamanan Lingkungan, Instalasi, Dokumen dan Jalur Informasi mempunyai tugas melakukan pengamanan ketertiban lingkungan, fisik bangunan dan perlengkapan, instalasi, dokumen, dan jalur informasi, serta keterangan yang bersifat rahasia di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
