PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 72
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan penggunaan sarana fisik dan sarana lainnya di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. pelaksanaan urusan kendaraan dan perjalanan dinas; c. pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pegawai; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta fasilitasi penyusunan monitoring, laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi Biro Umum; e. pelaksanaan administrasi barang milik negara Sekretariat Jenderal; dan f. pelaksanaan layanan kesehatan.
