PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 68
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
