PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 65
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Biro Umum; b. pembinaan dan layanan ketatausahaan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tata usaha Biro Umum; c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Sekretariat Jenderal; e. pembinaan dan pelaksanaan urusan keprotokolan dan pengamanan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; f. pembinaan, pengelolaan, pengawasan dan layanan kearsipan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan g. pelaksanaan layanan kesehatan pegawai.
