Pasal 61
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Layanan Advokasi Hukum dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, pembinaan, fasilitasi dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. pengelolaan layanan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum; c. penanganan advokasi hukum litigasi dan non litigasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. penyusunan dan pengolahan data perkara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. penyiapan dan penyusunan kebijakan advokasi hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; f. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis pendidikan khusus profesi advokat dan mediasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; g. penyusunan evaluasi, monitoring dan pelaporan di lingkungan Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta fasilitasi penyusunan monitoring, laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung Reformasi Birokrasi Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama.
