Pasal 58
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama; b. pembinaan kehumasan, pengolahan dan penyebaran berita, pengelolaan dan penanganan informasi serta pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan; c. pengelolaan opini publik, relasi media, produksi informasi dan edukasi publik; d. pembinaan dan pelaksanaan pembinaan advokasi hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis pendidikan khusus profesi advokat dan mediasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; f. pembinaan, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan administrasi, pemantauan dan evaluasi, dan koordinasi kerja sama dalam dan luar negeri; g. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi hubungan kelembagaan; h. pelaksanaan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik; i. pelaksanaan penyusunan evaluasi, monitoring dan pelaporan di lingkungan Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama.
