Pasal 52
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Pengadaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan dan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa;
b. penyiapan pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; c. pengelolaan jabatan fungsional bidang pengelola pengadaan barang/jasa; d. pelaksanaan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa, pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa, penyusunan strategi pengadaan barang/jasa, penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan; e. pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa; f. pelaksanaan penyusunan perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa; g. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; h. penyiapan pengembangan sistem dan pengolahan data pengadaan barang/jasa; i. penyiapan pengembangan dan pembinaan penerapan sistem informasi terkait barang/jasa; j. pengembangan dan pengelolaan katalog elektronik; k. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; dan l. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
