PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 465
BAB 15 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan, serta fasilitasi penyusunan monitoring,
laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung Reformasi Birokrasi Pusat Data dan Teknologi Informasi.
